Pabrik Gula biasa disingkat PG partikulir dan milik negara di Indonesia mulai bermunculan setelah dimulainya era liberalisme pada masa penjajahan Hindia Belanda (1870), dengan diperkenalkannya Hak Sewa Tanah untuk penggunaan selama 70 tahun. Sebelumnya, telah berdiri sejumlah pabrik gula sederhana untuk mengolah hasil panen tebu, yang termasuk dalam komoditi yang diikutsertakan .